RKL RPL
07. ANDI MUHAMMAD NAUFAL SETYANEGARA
Created on November 13, 2023
KELOMPOK 2
Over 30 million people create interactive content in Genially.
Check out what others have designed:
ALL THE THINGS
Presentation
ASTL
Presentation
ENGLISH IRREGULAR VERBS
Presentation
VISUAL COMMUNICATION AND STORYTELLING
Presentation
GROWTH MINDSET
Presentation
BLENDED LEARNING
Presentation
INTRO INNOVATE
Presentation
Transcript
CONTOH USAHA MENGHIJAUKAN LINGKUNGAN
RKL-RPL
KELOMPOK II
LEGALISTAS LINGKUNGAN
MUHAMMAD AMIN Q.D011231052
AN-NUR ALIKHA Y.Q.AD011231103
MUH. RAHMAN SYAWAL D011231058
NUR MISBAH MUHIDDIND011231113
MEUTHIA ANDINI PRATIWID011231065
ANDI MUH. NAUFAL SETYANEGARA D011231092
JUANSA WEDFY B. D011231073
RIFANI NABILA RISALD011231137
CALVIN ASA KOMBONGAND011231099
A.MUH.GHAZI AL GIFARI D011231078
Legalitas Lingkungan
01
Hal ini termasuk upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta memberikan perlindungan hukum atas hak setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
UU tersebut juga menetapkan kewajiban, hak, dan larangan terkait dengan lingkungan hidup, serta memberikan peran kepada masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan demikian, UU mengenai lingkungan memiliki peran penting dalam menciptakan keselarasan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
UU mengenai lingkungan memiliki fungsi untuk mengatur perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
+ info
Undang-undang tentang lingkungan
PP Nomor 34 Tahun 2002
PP No. 27 tahun 1999
UU Nomor 23 Tahun 1997
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.45 Tahun 2005
PP Nomor 27 Tahun 2012
UU Nomor 32 Tahun 2009
+ info
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencapai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Undang-undang ini juga mencakup ketentuan mengenai perlindungan dan penegakan hak warga negara terhadap lingkungan hidup serta kewajiban untuk setiap warga negara dalam melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 1 Ayat 1
UU Nomor 32 Tahun 2009
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
+ info
UU Nomor 23 Tahun 1997
"Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain"
+ info
UU Nomor 27 Tahun 2012 memiliki fungsi utama dalam mengatur izin lingkungan. Hal ini meliputi prosedur, persyaratan, dan persetujuan yang diperlukan untuk mendapatkan izin terkait dengan kegiatan yang berpotensi dampak terhadap lingkungan hidup.
Pasal 1 Ayat 1
PP Nomor 27 Tahun 2012
"Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan."
+ info
PP No. 27 tahun 1999
"Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan"
+ info
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.45 Tahun 2005
"Pedoman yang diatur dalam Keputusan ini bertujuan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup
+ info
PP Nomor 34 Tahun 2002
"Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan."
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
02
VS
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
FUNGSI RKL
04
untuk pemulihan dan rehabilitasi lingkungan setelah proyek atau kegiatan selesai. Ini termasuk langkah-langkah untuk mengembalikan kondisi lingkungan ke keadaan semula atau setidaknya meminimalkan dampak jangka panjang.
04
untuk mengelola limbah yang dihasilkan oleh proyek atau kegiatan. Ini mencakup identifikasi, pemilahan, dan penanganan limbah dengan cara yang ramah lingkungan, termasuk pengelolaan limbah padat dan cair.
02
01
menyediakan kerangka kerja untuk pemantauan terus-menerus terhadap dampak lingkungan. Pemantauan ini dapat mencakup monitoring air, udara, dan tanah, serta pemantauan terhadap flora dan fauna setempat.
untuk merencanakan tindakan pencegahan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu proyek atau kegiatan.
FUNGSI RPL
04
merinci metode dan frekuensi pengumpulan data selama pemantauan. Selain itu, fungsi ini melibatkan penyusunan laporan hasil pemantauan secara berkala untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan dan pihak berwenang.
04
untuk merencanakan dan melaksanakan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang sebelumnya diidentifikasi. Pemantauan ini mencakup pemantauan air, udara, tanah, keberlanjutan sumber daya alam, dan aspek lainnya yang mungkin terpengaruh.
02
01
mencakup strategi pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Ini melibatkan langkah-langkah perbaikan dan tindakan korektif jika dampak tersebut melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin dihasilkan oleh suatu proyek atau kegiatan. Ini melibatkan penilaian dampak terhadap udara, air, tanah, flora, fauna, dan aspek lingkungan lainnya.
Metode/Teknologi Dalam Mengelola Dampak Lingkungan
03
Bagaimana bangunan dapat menyatu dengan alam sekitar kita untuk menciptakan tempat tinggal yang lebih berkelanjutan? Pelajari bagaimana LEED dapat membantu menjadikan dunia kita lebih hijau untuk semua.
Apa itu green building?
bangunan hijau adalah bangunan yang aspek konstruksi, desain dan operasinya berbasis lingkungan. Tujuan utama dari konsep ini adalah keamanan lingkungan dan alam.
Green Building
BEBERAPA KOTA DENGAN GREEN BUILDING
Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Memiliki 14 gedung dengan atap datar. Atap tersebut dapat dimanfaatkan sebagai taman dengan menanamkan berbagai macam tumbuhan
Taman Atap
Seperti yang kita ketahui Universtas Hasanuddin telah melakukan usaha penghijauan, dimana UNHAS menanam 11 ribu pohon untuk membantu mengurangi polusi dan pemanasan global dan program ini diberi nama BALANCE.
Penghijauan
tanaman dalam pot dapat menjadi langakah awal dari menjadikan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin menjadi Green Building, selain dapat mempercantik lingkungan harganya yang terbilang terjangkau juga merupakan salah satu faktor pendukung.
Tanaman Dalam Pot
SESI TANYA JAWAB
"Menjaga lingkungan bukan hanya angan-angan, tapi tindakan."
Thank you!
Copenhill, Copenhagen
Bangunan bernama CopenHill bukan hanya digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga limbah jadi energi terbesar di dunia. Bangunan ini juga merupakan mahakarya desain arsitektur, yang menggabungkan lereng ski raksasa dan jalur pendakian di atapnya yang berkelok-kelok, serta dinding panjat besar di salah satu sisinya. Pembangkit listrik yang menggunakan tenaga hasil dari pemrosesan sampah biasanya tidak menjadi tempat wisata yang menarik. Tetapi pencapaian terbaru Copenhagen dalam upayanya menjadi kota bebas karbon pertama di dunia
UU tersebut juga menetapkan kewajiban, hak, dan larangan terkait dengan lingkungan hidup, serta memberikan peran kepada masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan demikian, UU mengenai lingkungan memiliki peran penting dalam menciptakan keselarasan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
Green Algae Building Hamburg
Arsitek Splitterwerk dan firma teknik Arup telah meluncurkan apa yang dianggap sebagai bangunan pertama di dunia yang sebagian ditenagai oleh alga. Secara resmi "diluncurkan" pada Pameran Bangunan Internasional yang diselenggarakan di Hamburg, desain yang dijuluki BIQ ini memiliki fasad "bio-adaptif" yang diklaim sebagai yang pertama menggunakan alga dalam fasad berpanel kaca untuk menghasilkan energi. dan memberikan keteduhan, pada bangunan yang berfungsi.
Singapore Changi Airport
Bandara Jewel Changi (juga dikenal sebagai Jewel atau Jewel Changi ) adalah kompleks hiburan dan ritel bertema alam yang dikelilingi dan terhubung dengan salah satu terminal penumpang Bandara Changi , Singapura . Pusatnya adalah air terjun dalam ruangan tertinggi di dunia , Rain Vortex, yang dikelilingi oleh suasana hutan bertingkat.
Jardi Tarradellas Barcelona
Proyek perombakan dinding partisi akibat pembongkaran bangunan tua yang kini disulap menjadi taman vertikal ini menggunakan materi hidup sebagai argumennya. Taman Tarradellas berfungsi sebagai paru-paru besar yang menampung berbagai spesies hewan dan tumbuhan. Struktur logam berfungsi sebagai tulang punggung taman, dengan beberapa balkon menopang tanaman. Taman itu menyentuh tanah melalui dinding batu yang memanjang hingga ke sudut trotoar.
Forest City China
ina telah memulai pembangunan kota dengan konsep alam hijau yang pertama di dunia. Sebagai negara dengan polusi terburuk di dunia, Cina ingin memperbaiki reputasinya dengan membangun kota dengan konsep hutan atau Kota Hutan. Kota hutan yang diarsiteki oleh Stefano Boeri mulai dibangun di Liuzhou, Provinsi Guangx, Cina di atas lahan seluas 175 hektare. Rancangan Boeri akan membuat kota itu benar-benar diselimuti tanaman dan pepohonan dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan.
Hal ini termasuk upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta memberikan perlindungan hukum atas hak setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
London Green Wall
Green walls, juga dikenal sebagai dinding hijau atau vertical gardens, adalah struktur vertikal yang ditumbuhi oleh tanaman hidup. Mereka sering ditempatkan di dinding bangunan atau elemen arsitektur lainnya untuk tujuan estetika dan keberlanjutan lingkungan.
UU mengenai lingkungan memiliki fungsi untuk mengatur perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Bosco Verticale Milan
Hutan Vertikal adalah model untuk bangunan tempat tinggal yang berkelanjutan, proyek reboisasi metropolitan yang berkontribusi pada regenerasi lingkungan dan keanekaragaman hayati perkotaan tanpa implikasi perluasan kota di wilayah tersebut. Ini adalah model pemadatan vertikal alam di dalam kota yang beroperasi dalam kaitannya dengan kebijakan reboisasi dan naturalisasi perbatasan kota dan metropolitan yang besar.