Want to make creations as awesome as this one?

Transcript

Dosen Pengampu : Muhammad Amin, SHI., M.Si

Start!

Sejarah pemikiran ekonomi islam Masa ibn taimiyyah

Program Studi Perbankan Syari'ah

1. Anggita Oktaviyani (F.2211345)

2. Siti Fauziah Zulfadilla (F.2211358)

Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru

3. Siti Jahra (F.2211359)

4. Siti Rahmawati (F.2211360)

2022

UNIVERSITAS DJUANDA

kELOMPOK 5

Ibnu Taimiyah adalah salah satu ulama besar yang paling dikenal dengan gelar Syaikhul Islam (syaikh artinya sosok yang dihormati, syaikhul Islam: sosok yang dihormati di dalam Islam). Artinya, orang yang menjadi panutan dan rujukan bagi kaum Muslim karena ilmu dan hikmahnya. Di masa Daulah Utsmaniyyah, penguasa yang mengambil alih kekuasaan dari Bani Mamluk di akhir zaman hidup Ibnu Taimiyah, gelar ini diberikan kepada semua mufti resmi negara. Kini, Ibnu Taimiyah bukan hanya menjadi imam atau guru besar madzhab Hanafi, tapi bagi seluruh umat Islam di semua madzhab. Gelar tersebut diberikan oleh ulama lainnya kepada Ibnu Taimiyah sebagai penghormatan dan penghargaan atas karyanya dan perjuangannya dalam mengkaji dan memaparkan kebenaran Islam. Di zaman beliau, banyak yang berpendapat bahwa naiknya harga barang disebabkan oleh kezaliman para pedagang, yang mendorong terciptanya ketidaksempurnaan pasar. Namun, beliau sendiri membantah hal tersebut. Menurut Ibnu Taimiyah, hal tersebut tidaklah benar, karena ada banyak hal yang mempengaruhi harga di pasar. Beliau sangat meyakini bahwa permintaan dan penawaran sangat mempengaruhi harga. Semakin tinggi permintaan dan semakin sedikit penawaran, maka harga akan naik. Sementara semakin banyak penawaran dan semakin kecil permintaan, akan menyebabkan turunnya harga. Selain itu, harga juga dipengaruhi oleh kuatnya permintaan. Semakin besar kebutuhan orang akan barang tersebut, harga akan naik lebih tinggi daripada ketika kebutuhannya tidak terlalu mendesak.

Latar belakang

Untuk menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang menindas pihak lainnya, sangatlah perlu bagi semua orang mengetahui tentang ilmu perekonomian terutama ekonomi islam, agar tidak ada manipulasi data tentang transaksi ekonomi yang merugikan orang lain. Sehingga jika semua orang sudah memahami tentang perekonomian diperkirakan akan menekan kasus penyelewengan.

Pokok Pemikiran Ekonomi Ibnu Islam Taimiyyah

Keuntungan yang adil

Regulasi Harg

Menghilangkan kemiskinan

Ibnu Taimiyyah membedakan dua tipe regulasi penetapan harga yaitu:

  • Tidak adil sekaligus tidak untuk memaksa seseorang untuk menjual barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual ini.
  • Adil dan sah ketika pemerintah memerintahkan seseorang untuk berjualandengan harga yang jujur, dan si penduduk tersebut membutuhkannya.

Tujuan utama dari harga yang setara adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantaraanggota masyarakat. Pada konsep harga yang setara pihak penjual dan pembeliharus sama-sama merasakan keadilan.

Menghilangkan atau meminimalisir kemiskinan bisa dilakukan dengan cara memberikan bantuan kepada mereka yang sangat membutuhkan yaitu dengan memberikan sedekah atau zakat, lebih-lebih mereka yang memiliki harta yang sudah mencapai batasan-batasan diwajibkannya untuk membayar zakat maal, maka hendaklah dia melakukannya.

Adapun tujuan terbesar dari pemikiran ekonomi Ibn Taimiyah adalah untuk melaksanakan kebaikan dan mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan (munkar) melalui cara :

Hak Milik

Kebijakan moneter

Mekanisme Pasar

Ibn Taimiyyah mengemukakan argumentasinya bahwasanya tentang hak kepemilikan sesuatu sebenarnya bisa saja menjadi milik manusia akan tetapi dalam konteks ini dalam hal kepemilikannya tidak bertentangan dengan prisip-prinsip.

Menurut ajaran agama islam kebijakan moneter merupakan kebijakan yang harus terbebas dari unsur riba, Dalam kebijakan moneter peran pemerintah dalam mencetak mata uang harus sesuai dengan transaksi yang adil dari masyarakat tanpa kedzoliman.

Mekanisme pasar merupakan proses penetapan harga barang berdasarkan kekuatan dari permintaan dan penawaran yang mana permintaan dan penawaranini harganya harus seimbang.

Mencegah adanya kesenjangan sosial

Dalam ekonomi islam lebih mengutamakan untuk bisa memberikan bantuan terhadap orang lain yang lebih membutuhkan dari pada untuk dibuat foya-foyaatau hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Meskipun ini juga merupakan hak masing-masing individu namun hal ini sangatlah di anjurkan oleh baginda Rasulullah SAW.

Konsep Harga Adil Menurut Ibnu Taimiyyah

02

Nilai wajar, ada dua bagian, khususnya: 1). Iwadh al-Mitsl adalah pengganti yang setara, yaitu nilai yang sama dari suatu barang seperti yang ditunjukkan oleh kebiasaan. 2). Tsaman al-Mitsal adalah harga pokok penjualan produk yang pada umumnya dapat dianggap sebanding dengan barang dagangan yang dijual atau produk komparatif lainnya pada saat dan waktu tersebut.Gagasan biaya yang adil (Amalia, 2015) sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah hanya terjadi di sektor-sektor bisnis yang agresif, tidak ada tindakan yang mengganggu keseimbangan nilai kecuali jika ada upaya untuk mengganggu keseimbangan, khususnya kondisi di mana semua faktor penciptaan dimanfaatkan secara ideal dan ada tidak aktif, karena harga pasar yang kejam adalah kecenderungan. masuk akal. Dengan asumsi individu menjual produk mereka dengan biaya biasa (kenaikan biaya dipengaruhi oleh tidak adanya stok karena berkurangnya persediaan barang dagangan), maka, pada titik itu, hal seperti ini tidak memerlukan pedoman biaya. Karena kenaikan biaya adalah kenaikan biaya yang wajar dan dalam kontes yang luar biasa, tanpa komponen teori.

Biaya adalah siklus yang tiba-tiba melonjak dalam permintaan untuk premis daya pikat di antara pembeli dan pembuat baik dari pasar hasil (barang dagangan) dan info (faktor kreasi). Sementara biaya wajar adalah nilai barang dagangan yang dibayarkan untuk barang serupa yang diberikan pada titik dan tempat pengangkutan barang tersebut. Harga adalah siklus yang tiba-tiba melonjak dalam permintaan untuk alasan daya tarik di antara pembeli dan pembuat dari kedua hasil (barang dagangan). dan pasar informasi (faktor kreasi). Sedangkan harga wajar adalah nilai produk yang dibayarkan untuk barang serupa yang diberikan pada titik dan tempat pengangkutan barang tersebut. Gagasan nilai wajar menurut Ibn Taimiyah, secara spesifik: "Penghargaan nilai di mana individu menjual produk mereka dan sebagian besar diakui sebanding dengan barang dagangan yang dijual atau produk serupa lainnya di tempat dan waktu tertentu".

  • Regulasi harga
Menurut Ibnu Taimiyyah, bahwa otoritas publik memiliki posisi penuh untuk mengatur biaya (Anita, 2019), ketika diamati bahwa ada kelemahan pasar yang menghambat jalannya perekonomian bangsa.
  • Kebijakan moneter
Negara bertanggung jawab untuk mengendalikan perkembangan uang tunai dan untuk mengendalikan penurunan nilai uang tunai, yang keduanya dapat memicu kerawanan moneter.
  • Perencanaan ekonomi
Salah satu cara yang layak untuk mencapai ini adalah melalui persiapan keuangan. Salah satu gagasan penting adalah gagasan Ibnu Taimiyah tentang bisnis pedesaan, belokan, dll. Jika latihan yang disengaja mengabaikan untuk memenuhi persediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh rakyat, maka, pada saat itu, Negara harus mengambil alih kendali atas tugas pengendalian.

Seperti cendekiawan Islam lainnya, otoritas publik adalah fondasi yang benar-benar diperlukan. Ia memberikan dua alasan dalam menata Negara dan prakarsa Negara untuk segala maksud dan tujuan. Alasan dibentuknya suatu pemerintahan adalah bahwa tujuan terbesar dari negara adalah untuk menyambut penduduknya untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat dan mencegah mereka melakukan kejahatan (Azmi & Mahardika, 2020), melalui :

  • Menghilangkan kemiskinan
Dalam pandangan Ibnu Taimiyyah, seorang individu harus hidup dalam kesuksesan dan tidak bergantung pada orang lain, dengan tujuan agar mereka dapat memenuhi beberapa komitmen dan komitmen ketat mereka. Merupakan kewajiban suatu Negara untuk membantu rakyat agar memiliki pilihan untuk mencapai kondisi moneter yang lebih menonjol.

Peran Pemerintah Dalam Kebijakan Ekonomi

Kesimpulan :

Ide Ibnu Taimiyyah menawarkan jawaban bagi Negara, yaitu menjadi pos peningkatan kualitas yang mendalam untuk membuat kerabatnya sadar akan pentingnya standar moral dan kualitas moral sebagai aturan kemajuan dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan finansial. Ibnu Taimiyah merupakan salah satu ulama yang banyak memberikan pemikiran dalam bidang ekonomi. Hal ini dilatarbelakangi karena pada saat Ibnu Taimiyah hidup, ia berada dalam situasi sosio-ekonomi yang kurang stabil karena keadaan politik yang sedang bergejolak, dimana banyak terjadi kebijakan pemerintah yang kurang menghiraukan aspek kemaslahatan umat. Di antara kebijakan tersebut adalah pencetakan mata uang yang mempunyai nilai bahan dasar yang melebihi dari harga mata uang tersebut, sehingga banyak masyarakat yang menjadikan uang untuk dilebur dan dijual batangan. Dalam melihat pasar, ia mengakui bahwa mekanisme harga dan mekanisme pasar pada dasarnya adalah sunnatullah, yaitu terjadi di luar setting seseorang atau pemerintah, bahkan pemerintah tidak berhak menetapkan kebijakan harga dalam mekanisme pasar yang terjadi secara alami. Hanya ketika terjadi pasar yang tidak sempurna, dimana permintaan terlalu tinggi sedang supplai barang terbatas, pemerintah melarang pratik monopoli dan menimbun kebutuhan yang diperlukan masyarakat, terutama kebutuhan hidup yang pokok bagi masyarakat. Dalam kasus ini, pemerintah berwenang menggunakan kebijakannya untuk menstabilkan harga dengan jalan musyawarah oleh semua pihak, baik para penjual dan pembeli serta aktivis “pasar”.

Cukup Sekian dan Terimakasih