KPI PRESENTASI
rizqi Fazar
Created on November 20, 2022
Makalah Ulumul Qur'an
Over 30 million people build interactive content in Genially.
Check out what others have designed:
HISTORY OF THE EARTH
Presentation
THE EUKARYOTIC CELL WITH REVIEW
Presentation
WWII JUNE NEWSPAPER
Presentation
PRIVATE TOUR IN SÃO PAULO
Presentation
FACTS IN THE TIME OF COVID-19
Presentation
AUSSTELLUNG STORYTELLING
Presentation
WOLF ACADEMY
Presentation
Transcript
A L F A N Z I D A NL e l a f i t r iM U H A M A D R I Z Q I P A J A R S. R
Lafadz Mutlaq & Muqoyyad
Ulumul Qur'an
KPIPRESENTASI
Definisi Mutlaq & Muqoyyad
Kata Mutlaq dari segi bahasa berarti “suatu yang dilepas/tidak terikat”. Dari akar kata yang sama lahir kata thalaq (talak), yakni lepasnya hubungan suami maupun istri sudah tidak saling terikat. Sedangkan kata Muqayyad dari segi bahasa berarti “ikatan yang menghalangi sesuatu memiliki kebebasan gerak (terikat/mempunyai batasan)”.
Muqoyyad
Definisi Mutlaq &
3. Abdul Hamid Hakim Mutlaq adalah “Lafadz yang menunjukkan sesuatu hakekat, tanpa ada satu ikatan dari (beberapa) ikatannya.” Sedangkan muqayyad adalah “ Lafadz yang menunjukan sesuatu hakekat, denga nada satu ikatan dari (beberapa) ikatannya.”
2. T. M. Hasbi Ash-ShiddieqyMutlaq yaitu:مادّل على فرد او افراٍد شائعة بدون قيد مستقل لفظا“Lafadz yang menunjuk kepada suatu benda atau beberapa anggota benda dengan jalan berganti-ganti.”Sedangkan muqayyad yaitu:مادّل على فرد او افراٍد شائعة بقيد مستقل.“Lafadz yang menunjuk kepada suatu benda atau beberapa anggota benda dengan nada suatu qayid.”
1. Manna Al-Qahthan Mutlaq adalah lafadz yang menunjukan suatu hakikat (dalam suatu kelompok) tanpa suatu qayid (pembatas), hanya menunjukan suatu dzat tanpa ditentukan (yang mana) dari (kelompok) tersebut. Sedangkan muqayyad adalah lafadz yang menunjukan suatu hakikat dengan qayyid (pembatas).
Pengertian mutlaq dan muqayyad secara terminologi menurut beberapa pakar al-Qur’an, diantaranya :
By :rizqifazar
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
QUOTE II
“Maka (wajib atasnya) memerdekaan seorang hamba sahaya.” (Qs. Mujadalah; 3) Lafadz (رَقَبَةٖ) adalah nakirah dalam konteks kalimat positif. Maka disini berarti boleh memerdekakan hamba sahaya yang tidak mukmin atau hamba sahaya yang mukmin.
.....فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ ......[ الـمجادلـة:3]
Dalam firman Alloh
Contoh lafad mutqlaq
Arcive by : Kpipride_
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
...ا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ... [ النساء:92] “Maka hendaklah pembunuh itu memerdekakan budak yang beriman.” (Qs. An-Nisa : 3). Lafadz (رَقَبَةٖ) disini tidak sembarang hamba sahaya yang dibebaskan tetapi ditentukan, hanyalah hamba sahaya yang beriman
Dalam Firman alloh
Contoh Muqoyyad
Mutlaq dan Muqoyyad
Macam - macam
2.Sebab sama namun hukum bebeda, seperti kata “tangan” dalam wudhu dan tayamum.Membasuh tangan dalam wudhu di batasi sampai dengan siku Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Makabasuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. (Al-Maidah:6).
1. Sebab dan hukumnya sama, seperti “puasa” untuk kafarah sumpah. Lafadz itudalam qara’ah mutawatir yang terdapat dalam mushaf dan di ungkapkan secaramutlak.Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasaselama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamubersumpah (dan kamu langgar). (Al-Maidah:89).
Hukum Lafadz Mutlaq dan Muqoyyad
3. Jika sebab yang ada pada mutlaq dan muqayyad berbeda, tetapi hukum keduanya sama, maka yang mutlaq tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
2. Jika sebab yang ada dalam mutlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda, maka dalam hal ini yang mutlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad.
1. Jika sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad. Maka dalam hal ini hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang mutlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.
4. Jika sebab dan hukum yang ada pada mutlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad, maka yang mutlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Mutlaq adalah adalah lafadz-lafadz yang menunjukan suatu hakekat tanpa ada batasan (qayid) tertentu. Muqayyad adalah lafadz-lafadz yang menunjukan suatu hakekat denga nada batasan (qayid) tertentu 1. Jika sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad. Maka dalam hal ini hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang mutlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad. 2. Jika sebab yang ada dalam mutlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda, maka dalam hal ini yang mutlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad. 3. Jika sebab yang ada pada mutlaq dan muqayyad berbeda, tetapi hukum keduanya sama, maka yang mutlaq tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad 4. Jika sebab dan hukum yang ada pada mutlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad, maka yang mutlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Kesimpulan
@kpipride_
Thank you!