HUKUM DAGANG
Dhea Gitawijaya
Created on October 22, 2022
Over 30 million people build interactive content in Genially.
Check out what others have designed:
10 SIGNS A CHILD IS BEING BULLIED
Horizontal infographics
BEYONCÉ
Horizontal infographics
ALEX MORGAN
Horizontal infographics
ZODIAC SUN SIGNS AND WHAT THEY MEAN
Horizontal infographics
GOOGLE - SEARCH TIPS
Horizontal infographics
OSCAR WILDE
Horizontal infographics
NORMANDY 1944
Horizontal infographics
Transcript
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
ANGGOTA KELOMPOK :1. TIARA TRI SEPTIANI 2.AGUS WIJATMOKO3.NATANAEL HUTASOIT
Lorem Ipsum Dolor
Lorem Ipsum Dolor
Lorem Ipsum Dolor
UNIVERSITAS PELIGTA BANGSA
LATAR BELAKANG
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Pengertian lain merek dagang adalah pengenal yang terdiri dari ekspresi, desain atau tanda.Pengenal inilah yang akan membuat satu produk berbeda dengan produk lainnya di pasar. Dengan adanya tanda pengenal tersebut, konsumen akan lebih mudah untuk mengenali suatu produk dari perusahaan tertentu. Termasuk dengan kontribusi industri kuliner yang berperan penting menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang salah satunya adalah industri kuliner Ayam Geprek. Dalam dunia perdagangan, merek merupakan suatu bentuk kekayaan intelektual yang telah digunakan selama ratusan tahun sebagai tanda dari suatu barang yang dihasilkan untuk menunjukkan asal usul produk tersebut. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dipakai sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang sejenis lainnya. Pada umumnya, merek adalah sebuah tanda terkait dengan perbedaan produk yang satu dengan produk yang lainnya sehingga konsumen dapat lebih mudah untuk mengidentifikasi produk yang dibutuhkan.
UNIVERSITAS PELIGTA BANGSA
RUMUSAN MASALAH&TUJUAN MASALAH
Rumusan Masalah Dari penjelasan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa permasalahan dalam penelitian yaitu : 1. Apakah penting sebuah merek dagang dipergunakan terhadap industri kuliner ? 2. Bagaimana kronologi awal mula merek dagang bensu dipakai hingga gugatan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung ? 3. Apa putusan Mahkamah Agung mengenai merek dagang yang diperebutkan oleh Ruben onsu dengan Benny Sujono ? tujuan Masalah 1. Menentukan siapakah yang menggunakan merek dagang ayam Geprek Bensu dengan i am Geprek Bensu untuk pertamakali. 2. Menentukan penyelesaian permasalahan mengenai merek dagang ayam Geprek Bensu dengan i am Geprek Bensu
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PEMBAHASAN
Dalam era globalisasi ekonomi yang telah melampaui sekat-sekat batas negara, dibutuhkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Agar persaingan yang sehat dapat terwujud. Para pelaku usaha harus mengetahui bagaimana pentingnya mendaftarkan merek dagang. Sehingga bisnis dapat berjalan dengan baik dan bebas dari kasus persengketaan yang bisa merugikan. Dalam Pasal 3 UU Merek menyebutkan “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.” Ini berarti bahwa Indonesia menganut sistem first to file. Yakni siapa yang terdaftar pertama kali maka ialah yang berhak memiliki merek dagang tersebut. Oleh karena itu, pentingnya mendaftarkan merek dagang wajib menjadi perhatian bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Yang paling penting adalah merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Seperti dalam undang-undang tentang hak cipta tahun 2002 yang disahkan Presiden. Perlindungan ini merupakan senjata utama supaya melindungi orisinalitas perusahaan. Merek dagang yang dimiliki pun tidak bisa disalahgunakan. Anda bisa menuntut orang yang menjiplak merek dagang Anda untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin Anda sebagai pemilik sah. Untuk itu diperlukan sebuah perlindungan hukum yang bisa menjamin merek dagang si pelaku usaha. Pasalnya, merek merupakan salah satu bentuk aset yang berfungsi untuk membedakan suatu produk atau jasa dengan produk serupa, sehingga konsumen bisa dengan mudah memilih produk dan jasa yang ditawarkan. Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Ini Pentingnya Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha. Begitupun dengan kejadian permasalahan perebutan Merek Dagang yang terjadi antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono. Awal mula perebutan merek dagang kuliner Geprek Bensu terjadi pada pada April 2017, dimana Benny Sudjono merupakan pemilik usaha " I Am Geprek Bensu" yang menyatakan telah mendirikan restoran cepat saji di bawah PT Ayam Geprek Bensu pada Maret 2017. Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2017, Benny mendaftarkan usahanya itu ke Direktorat HKI. Bisnis kuliner yang didirikan Benny ini, pertama kali membuka gerainya pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PEMBAHASAN
Beberapa bulan setelah usaha itu dibuka, benny kemudian mengajak Ruben Onsu sebagai Brand Ambassador yang bertugas untuk mempromosikan usaha kuliner milik Benny. Empat bulan setelah jadi brand ambassador, pamor ‘I Am Geprek Bensu’ semakin meningkat dan terus dikenal orang. Ruben yang melihat usaha kuliner ini sebagai peluang, kemudian mendirikan bisnis sendiri. Bisnis yang didirikan Ruben pun sama dengan bisnis milik Benny, yaitu ayam geprek. Usaha Ruben itu diberi nama ‘Geprek Bensu’. Sejak mendirikan usaha inilah, Ruben mengklaim bahwa nama ‘Bensu’ adalah nama singkatnya. Sehingga membuat Ruben Onsu digugat harus membayar ganti rugi. Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II. Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu” atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah. Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus. PT Ayam Geprek Benny Sujono yang juga tergugat dalam sengketa merek Bensu angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan pembatalan merek yang dimohon oleh Ruben Onsu. Hakim menyatakan bahwa penggugat rekonvensi (PT Ayam Geprek Benny Sudjono) adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu” dan lainnya. Sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu yakni 6 merek dagang ayam “Geprek Bensu” milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibatnya.
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PEMBAHASAN
Seperti yang terlihat pada tabel di atas, terdapat kesamaan yang signifikan mengenai bentuk, cara penulisan, penempatan logo, serta persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek. Selain itu, kedua merek tersebut memproduksi serta menjual produk yang sama yakni menjual paket makanan yang isinya cenderung memiliki kesamaan yaitu satu paket yang terdiri dari nasi dan ayam yang digeprek dengan sambal cabai diatasnya. Dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) PT Ayam Geprek Benny Sujono serta menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik sah atas Merek I AM GEPREK BENSU. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PEMBAHASAN
Selanjutnya hakim memerintahkan untuk membatalkan merek AYAM GEPREK BENSU IDM000643596 atas nama Ruben Onsu dan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Onsu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek Dengan demikian, putusan Pengadilan Mahkamah Agung memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemakai pertama dan satu-satunya pemilik yang sah atas merek I AM GEPREK BENSU IDM000643531 dengan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 pada kelas 43 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam waktu 3 (Tiga) bulan setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas merek tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghapus merek terdaftar milik PT Ayam Geprek Benny Sujono melalui Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor HKI-KI-06.06-10. Penghapusan didasarkan pada rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Berdasarkan pertimbangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang melakukan penghapusan atas merek terdaftar I AM GEPREK BENSU yang didasarkan pada Pasal 20 huruf c UU MIG, juga tidak sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pasal 33 Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek.
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PEMBAHASAN
Pasal 33 Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek menjelaskan bahwa Komisi Banding Merek akan memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk dilakukan penghapusan Merek terdaftar dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa merek tersebut memenuhi syarat penghapusan merek pada Pasal 72 ayat (7) UU MIG. Namun apabila hasil perneriksaan merek tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat (7) UU MIG, maka Komisi Banding Merek dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk tidak dilakukan penghapusan atas merek terdaftar tersebut.Namun pada pasal tersebut yang dijelaskan adalah kriteria suatu merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek. Maka jelas bahwa alasan itu hanya dapat digunakan jika merek tersebut masih dalam proses permohonan pendaftaran, karena ketentuan penghapusan merek atas Prakarsa Menteri terdapat dalam Pasal 72 ayat (7) UU MIG, sebagaimana dapat dilakukan apabila: a. Memiliki persamaan pada pokoknya dan/ atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis, b. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum,c. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PEMBAHASAN
Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG mengatur persyaratan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek. Dalam hal ini pemeriksa akan menentukan bahwa apakah permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak. Apabila permohonan pendaftaran merek telah disetujui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kemudian menerbitkan sertifikat merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Selain itu, pasal tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa jika suatu merek memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam kedua pasal tersebut, maka merek harus ditolak dan tidak dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa apabila merek itu dihapus atas dasar Pasal 20 huruf c UU MIG, mengapa merek tersebut dapat lolos dalam proses pendaftaran dan terdaftar dalam Daftar Umum MerekNamun berdasarkan fakta hukum, Komisi Banding Merek justru memberikan rekomendasi untuk dilakukannya penghapusan atas merek I AM GEPREK BENSU milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang mana apabila mengacu pada ketentuan pada Pasal 33 Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek, sangat jelas jika merek I AM GEPREK BENSU tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 72 ayat (7) UU MIG, sehingga patut diduga bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini keliru dalam melakukan penghapusan merek terdaftar milik
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
KESIMPULAN
Di dalam era globalisasi seperti saat ini merek dagang merupakan hal yang sangat penting bisa menjadi boomerang bagi siapun jika tidak berhati-hati dalam penggunaannya. Pentingnya kita sebagai pendiri usaha mendaftarkan usaha kita ke Direktorat HKI, supaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk oknum yang ingin meniru nama atau merek dagang kita. Seperti Benny Sudjono yang merupakan owner dari "I Am Geprek Bensu" yang berdiri sejak Maret 2017. Benny Mendaftarkan usahanya ke Direktorat HKI pada 3 Mei 2017, Benny mengajak Ruben Onsu untuk bekerja sama dengannya dengan menjadi brand ambassador, hal ini cukup membuahnya hasil dengan meningkatnya hasil penjualan usaha milik Benny yaitu "I Am Geprek Bensu". Melihat hal ini Ruben Onsu pun berniat membuka usaha pribadi miliknya dengan nama "Geprek Bensu". Melihat hal itu Benny pun mengajukan gugatan ke pengadilan, Benny beranggapan bahwa Ruben Onsu meniru nama usahanya, Ruben Onsu pun tidak terima karena ia mengaggap bahwa "Bensu" adalah nama singkatannya. Karena Benny sudah mendaftarkan ushanya kedalam Direktorat HKI, maka hakim menyatakan bawha pemilik dan pemkai pertama yang sah atas merek dagang tersebut adalah Benny Sudjono.
UNIVERSITAS PELITA BANGSA
SARAN
Daftarkan usaha kita ke Direktorat HKI dan gunakan nama atau merek dagang pribadi tanpa meniru sipapun karena itu akan menjadi boomerang bagi si pelaku, dan menyebabkan kerugian bahkan sampai harus diselesaikan melalui pengadilan.