Full screen

Share

Show pages

4

KONSEP DASAR APBN

3

Want to create interactive content? It’s easy in Genially!

Over 30 million people create interactive content in Genially.

Check out what others have designed:

Transcript

Pengantar Pengelolaan Keuangan Negara

KONSEP DASAR APBN

Nusa Irsyadunnas

NIM 3032220069

Akbar Khairilfala Aghram

NIM 3032220021

Dinda Maharani Adi Pratiwi

NIM 3032220042

Nabila Iftinannisa

NIM 3032220093

Nijayatun

NIM 3032220105

Kelompok 1

Esensi APBN

APBN Riil Terkini

Struktur APBN

Siklus APBN

Fungsi APBN

Pengertian APBN

POKOK PEMBAHASAN

Esensi APBN

Pasal 23 (1) UUD 1945 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasan UU 17 Tahun 2003 : Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara

Pengertian APBN

APBN, perubahan APBN dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN ditetap setiap tahun dengan Undang-Undang. Tahun anggaran meliputi masa satu tahun, yaitu dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3 Ayat (4) UU 17 tahun 2003 :APBN/APBD mempunyai fungsi otoriasasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi

Fungsi APBN

OTORISASI

PERENCANAAN

PENGAWASAN

Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan

Fungsi APBN

Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

ALOKASI

DISTRIBUSI

STABILITAS

Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi APBN

Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiansi dan efektivitas perekonomian.

Struktur APBN

  1. Anggaran Pendapatan
  2. Anggaran Belanja
  3. Anggaran Pembiayaan

Struktur APBN

Anggaran Belanja

Anggaran Pendapatan

Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

Struktur APBN

Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Surplus atau Defisit Anggaran

Defisit

Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto

Surplus

Struktur APBN

Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD

Pembiayaan

Surplus/Defisit Anggaran

Belanja Negara

Pendapatan Negara

Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali aras penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran sebelumnya, maupun tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan

Pembiayaan Luar Negeri

Pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

Pembiayaan Dalam Negeri

Struktur APBN

Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Keseimbangan Umum

selisih total pendapatan negara dikurangi dengan belanja negara secara keseluruhan

Struktur APBN

Keseimbangan Primer

selisih pendapatan dan pengeluaran di luar bunga utang

Catatan : Jika keseimbangan primer bernilai negatif, maka pembayaran bunga utang harus dibayar dari sumber pembiayaan (misalnya dengan menarik utang baru) Jika keseimbangan primer bernilai positif, maka pembayaran (sebagian atau seluruh) bunga utang bisa dibayar dari pendapatan

= 20 - (25 - 2) = -3 "Berarti Keseimbangan Primer negatif sebesar 3"

Keseimbangan Umum

= 20 - 25 = -5 "Berarti anggaran mengalami defisit sebesar 5"

Keseimbangan Primer

- Pendapatan = 20 - Belanja = 25 Termasuk belanja bunga sebesar 2

Contoh

Siklus APBN

Dalam pengelolaan APBN dikenal siklus APBN dan hubungan keuangan APBN. Siklus APBN sebagai wujud dari suatu dalam pengelolaan APBN maka keseluruhan kegiatan pengelolaan APBN akan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Siklus APBN

"Dari sisi waktu, dalam perencanaan sampai pengesahan UU APBN membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun. Pelaksanaannya membutuhkan waktu satu, sesuai dengan tahun anggaran APBN yang bersangkutan, sedangkan pertanggungjawabannya membutuhkan waktu paling lambat enam bulan (Pengesahan Perhitungan APBN). Dengan demikian total waktu yang dibutuhkan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawab dalam bentuk perhitungan APBN paling lama 2 tahun 6 bulan" 1 Siklus APBN (2,5 tahun) = - 1 tahun perencanaan dan penganggaran (tahun sebelumnya) - 1 tahun (1 Januari s.d. 31 Desember) pelaksanaan APBN - 6 bulan (Januari s.d. Juni tahun berikutnya) pelaporan/pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBN

"Dalam siklus APBN sendiri mengandung yaitu kegiatan, hasil dan waktu. Unsur kegiatan adalah mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya, yang terangkum dalam kegiatan: "

  • 1. Penyusunan Rancangan Renja KL yang disusun oleh Kementerian/Lembaga;
  • 2. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pagu Sementara;
  • 3. Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KL;
  • 4. Pembahasan RKA-KL antara DPR dengan Pemerintah;
  • 5. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran;
  • 6. Kementerian Keuangan menyusun Lampiran RAPBN (Himpunan RAK-KL);
  • 7. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN dan Lampiran kepada DPR;
  • 8. DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN;
  • 9. DPR melakukan pembahasan dan penetapan RUU APBN dengan Pemerintah;

Siklus APBN

  • 10. Kementerian Keuangan mempersiapkan Rancangan Perpres tentang Rincian APBN;
  • 11. Presiden Mengeluarkan Keppres tentang Rincian APBN;
  • 12. Kementerian Negara/Lembaga mempersiapkan Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  • 13. Kementerian Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan Anggaran;
  • 14. Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan APBN berdasarkan Dokumen Pelaksanaan;
  • 15. Pemerintah menyampaikan Laporan Semester I ke DPR;
  • 16. DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan dan penetapan UU APBN Perubahan;
  • 17. Pemeriksaan APBN oleh BPK dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD; dan,
  • 18. DPR melakukan pembahasan dan penetapan UU Pertanggungjawaban APBN.

Merupakan tahap Penyiapan konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan ekonomi makro. Asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan kapasitas fiskal oleh Pemerintah disiapkan oleh Pemerintah, BPS dan Bank Indonesia. Perencanaan dan penganggaran dilakukan kementerian/lembaga (K/L) yang kemudian akan menghasilkan rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKAKL) Setelah melalui pembahasan antara K/L selaku chief of operation officer (COO) dengan Menteri Keuangan selaku chief financial officer (CFO) dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang - Undang APBN yang bersama Nota Keuangan yang kemudian disampaikan kepada DPR.

Perencanaan dan Penganggaran

Januari - Juli

Adapun penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah (medium term expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).

Perencanaan dan Penganggaran

Januari - Juli

Pembahasan dilaksanakan oleh Pemerintah bersama dengan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD

Pembahasan APBN

Agustus - Oktober

- Ditetapkan dengan Undang-Undang berdasarkan hasil pembahasan - Rincian APBN ditetapkan dengan Peraturan Presiden - Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun DIPA atas Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran sesuai Peraturan Presiden

Penetapan APBN

Akhir Oktober

- Dilakukan sepanjang tahun anggaran - Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan

Pelaksanaan APBN

Januari - Desember

- Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah - Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan ke Menteri Keuangan paling lambat 2 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir - Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyampaikan ke Presiden untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 3 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir

Pelaporan dan Pencatatan APBN

Sepanjang Tahun Anggaran

- Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - Hasil audit oleh BPK disampaikan oleh Presiden kepada DPR untuk dipertanggungjawabkan

Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban

Semester dan Annual

APBN Riil Terkini

Perpres Nomor 104 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

Perpres Nomor 98 Tahun 2022

Informasi Bu sri mulyani Pada Siaran pers “APBN kita september 2022”

Perkembangan kondisi ekonomi global diwarnai dengan harga komoditas yang masih volatile, namun secara umum terdapat tendensi penurunan harga beberapa komoditas energi dan pangan seiring pelemahan prospek ekonomi global. Selanjutnya, tekanan harga komoditas memicu peningkatan inflasi global, meski di beberapa negara mulai melambat. Inflasi bulan Agustus Brazil (8,7%), Inggris (9,9%), Eropa (9,1%), Jepang (3,0%), Tiongkok (2,5%), AS (8,3). Di samping itu, perlambatan aktivitas manufaktur global semakin dalam di bulan Agustus, terutama terjadi di negara-negara besar, seperti Eropa, Tiongkok, dan AS.

Informasi Bu sri mulyani Pada Siaran pers “APBN kita september 2022”

Pemulihan ekonomi terus berlanjut, namun melambat di banyak negara. Meski demikian, kinerja ekonomi Indonesia masih tumbuh kuat. Kinerja sektor eksternal Indonesia sangat positif, didukung neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus serta ekspor dan impor bulan Agustus 2022 yang merupakan tertinggi sepanjang masa. Aktivitas manufaktur Indonesia masih terus menguat dengan tekanan inflasi bulan Agustus yang semakin berkurang. Peningkatan konsumsi listrik juga berlanjut, menunjukkan terus tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih akan tumbuh lebih baik di tahun 2022, sejalan dengan proyeksi yang dilakukan oleh lembaga internasional terkemuka seperti ADB (5,4%), IMF (5,3%), Bloomberg (5,2%), Bank Dunia (5,1%). “Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi oleh berbagai lembaga internasional pada level antara 5,1 hingga 5,4 persen untuk tahun ini, ADB bahkan melakukan revisi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini, dari semula 5,2 menjadi 5,4 persen. Ini tentu karena kinerja dari pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua yang cukup tinggi, dan saat ini sampai kuartal ketiga juga menunjukkan aktivitas yang masih sangat cukup kuat," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2022. Dari sisi fiskal, surplus APBN bulan Agustus kembali meningkat, ditopang kinerja pendapatan yang baik dan belanja yang tumbuh positif. Meski demikian, belanja perlu diakselerasi untuk mengimbangi pendapatan guna meningkatkan aktivitas dan perlindungan masyarakat Outlook APBN 2022 diupayakan realistis mempertimbangkan dinamika tahun 2022 dan keberlanjutan APBN 2023. Demikian disampaikan dalam publikasi APBN Kita edisi September 2022.

Data Realisasi APBN semester 1

THANKS!

APBN

Next page

genially options