NEGARA
MOMO Studio
Created on September 28, 2022
Over 30 million people create interactive content in Genially.
Check out what others have designed:
ARTICLES
Presentation
PROMOTING ACADEMIC INTEGRITY
Presentation
HISTORY OF THE CIRCUS
Presentation
AGRICULTURE DATA
Presentation
LAS ESPECIES ANIMALES MÁS AMENAZADAS
Presentation
WATER PRESERVATION
Presentation
BIDEN’S CABINET
Presentation
Transcript
Dosen Pengampu
presentasi berjudul
Toto Sugianto M. Hum
Negara
presentasi yg dibawakan oleh : Muhammad Amna Hamdalah M. Habib Nawawi Nur Muhammad Ahsin
PENDIDIKANKEWARGANEGARAN
3. Dalam An Introduction to Politics (1951), Roger H. Soltau mengemukakan definisi negara adalah sebuah agen maupun kewenangan yang mengatur maupun mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat di dalamnya
2. Menurut Prof. Dr. Djokosoetono, SH. yang mendefinisikan sebuah negara sebagai organisasi manusia maupun kumpulan individu yang berada di bawah sebuah pemerintahan yang sama.
1. Menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.
apa itu negara?
pengertian dan teori terbentuknya negara
01
+ info
4 Teori terbentuknya Negara
04
Negara juga dipahami sebagai sebuah organisasi manusia atau kumpulan individu yang berada di bawah pemerintahan yang sama. Nah, terdapat 4 teori terbentuknya suatu negara. Para ahli memiliki pengertian yang berbeda mengenai terbentuknya negara
Step 4
Teori Perjanjian Masyarakat
02
Step 1
Teori Kekuasaan
Step 2
03
Teori Hukum Alam
Step 3
Teori Keutuhan
Salah satu teori terbentuknya negara menurut ahli adalah teori kekuasaan. Menurut para ahli, negara dapat terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yakni kekuasaan ekonomi dan fisik. Dengan adanya kekuasaaan maka akan terbentuk negara oleh atau kelompok yang paling kuat.
Teori Kekuasaan
Teori Pertama
Teori terbentuknya negara yang kedua menurut para ahli adalah hukum alam. Nah, teori ini menyatakan bahwa negara tercipta karena adanya kehendak alam. Hal ini dikarenakan manusia harus hidup saling berdampingan dan bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara hukum alam. Di samping itu, secara alami manusia merupakan makhluk politsi dan sosial sehingga perlu mendirikan komunitas untuk memyumbangkan ide pikiran dan mengeluarkan pendapatnya.
Teori Hukum Alam
Teori Kedua
Menurut Fredericus Julius Stahl mengungkapkan bila negara dapat tumbuh secara perlahan. Hal ini dapat bermula dari keluarga, bangsa, menjadi suatu negara. Pada teori ketuhanan menyakini bahwa suatu negara terbentuk dikarenakan kehendak Tuhan dibanding dengan revolusi atau perjuangan. Umumnya, negara yang terbentuk karena kedaulatan Tuhan dipercaya oleh negara monarki. Salah satu contoh negara yang menganut teori ketuhanan adalah negara Inggris.
Teori Keutuhan
Teori Ketiga
Teori keempat terbentuknya negara adalah teori perjanjian masyarakat. Teori ini juga dikenal sebagai teori kontrak sosial, Artinya bahwa suatu negara terbentuk karena perjanjian antar masyarakat. Menurut Jean Jacques Rousseaeu, masyarakat hidup secara bebas, sederajat, dan individual sebelum terbentuknya negara. Masyarakat enggak nyaman dan bahagia karena adanya serangan dari luar. Sehingga masyarakat membuat kesepakatan untuk mendirikan sebuah negara.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori Keempat
Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat
Pertahanan
Menegakkan keadilan
04
03
02
01
Sebuah negara yang merupakan bentuk dari organisasi di suatu wilayah tertentu juga memiliki berbagai fungsi, yang terdiri dari:
MelaksanakanPenertiban
Fungsi Negara
Melaksanakan Penertiban
Fungsi dari sebuah negara yang pertama adalah melaksanakan penertiban. Hal ini dikarenakan dalam sebuah negara agar tujuan bersama yang ingin diraih tercapai, harus adanya penertiban yang merupakan sebuah bentuk pencegahan agar bentrokan antara masyarakat tidak terjadi. Negara dalam hal ini bertindak sebagai stabilisator yang menjaga keseimbangan segala lingkungan yang ada di dalamnya.
Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat
Fungsi dari sebuah negara yang kedua adalah mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Negara dalam hal ini memiliki arti bahwa akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya dan mengeluarkan usaha agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur secara adil dan juga merata.
Pertahanan
Fungsi dari sebuah negara yang ketiga adalah pertahanan. Dalam konteks ini, pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi berjalannya serta kelangsungan hidup dari sebuah negara.
Menegakkan keadilan
Fungsi dari sebuah negara yang keempat adalah menegakkan keadilan. Hal ini dikarenakan, keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan sebuah proses. Pada sebuah negara, terdapat berbagai badan pengadilan yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya.
Unsur Unsur Negara
Setelah mengetahui fungsi sebuah negara, terdapat beberapa unsur yang membuat sebuah wilayah dapat disebut sebagai sebuah negara. Berikut unsur dasar dari sebuah negara:
dimana jika pada sebuah negara tidak ada wilayah yang dapat ditempati atau tinggali oleh manusia di dalamnya
dimana selain memiliki penduduk serta wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan di dalamnya.
Wilayah
Pemerintahan
sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak.
tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka akan mustahil negara tersebut dapat terbentuk
Kemampuan membuat hubungan dengan negara lain
Rakyat atau Jumlah Penduduk
+ info
Unsur dari sebuah negara yang pertama adalah adanya rakyat maupun jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka akan mustahil negara tersebut dapat terbentuk. Seperti yang Leacock katakan, dimana sebuah negara tidak dapat berdiri tanpa adanya sekelompok individu yang tinggal di dalamnya. Selain itu, sekelompok individu yang tinggal di sebuah wilayah tersebut harus dipersatukan oleh sebuah perasaan maupun tujuan sehingga dapat terbentuknya sebuah negara. Tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka sistem pemerintahan pada negara tersebut tidak dapat berjalan. Masyarakat yang ada pada sebuah negara juga berfungsi sebagai SDM atau Sumber Daya Manusia yang berguna bagi sebuah negara dalam menjalankan kegiatan atau aktivitasnya di kehidupan sehari-hari.
Rakyat atau Jumlah Penduduk
Unsur dari sebuah negara yang kedua adalah adanya wilayah, dimana jika pada sebuah negara tidak ada wilayah yang dapat ditempati atau tinggali oleh manusia di dalamnya, maka negara tersebut tidak akan terbentuk. Selain itu, individu yang ada di dalamnya juga harus tinggal secara permanen, agar sebuah negara dapat terbentuk. Seperti pada contoh yang dapat kita lihat adalah Bangsa Yahudi, dimana mereka tidak mendiami sebuah tempat secara permanen dan terus bepergian sehingga mereka tidak memiliki tempat tinggal atau wilayah yang jelas yang dapat mereka jadikan sebagai sebuah negara. Dengan adanya wilayah itu sendiri, para masyarakat di sebuah negara dapat menjalankan kegiatan serta kehidupan sehari-harinya sebagai warga negara dan sistem pemerintahan yang ada dapat berjalan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya.
Wilayah
Unsur dari sebuah negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan, dimana selain memiliki penduduk serta wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan di dalamnya. Pemerintahan sendiri memiliki definisi sebagai berikut, secara luas pemerintah dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang bertugas untuk mengelola kewenangan serta kebijakan yang ada dalam mengambil sebuah keputusan dan melaksanakan kepemimpinan serta koordinasi pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta wilayahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk sebuah lembaga pada wilayah yang mereka tempati.
Pemerintahan
Unsur dari sebuah negara yang ketempat adalah kemampuan sebuah negara dalam membangun hubungannya dengan lain. Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak. Dengan diakui oleh berbagai negara lain maka negara tersebut akan dianggap memiliki tingkatan yang setara dan diakui namanya oleh negara lain.
Kemampuan membuat hubungan dengan negara lain
65%
25%
Bentuk Bentuk Negara
Bentuk negara merupakan suatu organisasi atau susunan secara keseluruhan mengenai struktur dari sebuah negara dengan batas peninjauan secara sosiologis dan yuridis
Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Adapun tiga bentuk negara pada zaman yunani kuno, yaitu Monarki, Demokrasi, dan Oligarchi. 1. Monarki merupakan bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “monos” yang berarti “satu”. Sedangkan, archien berarti “memerintah”. 2. Demokrasi adalah bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti “rakyat”. Oleh karena itu, pemerintahannya dipegang oleh rakyat. 3. Oligarchi yaitu bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “oligai” yang berarti “beberapa”. Oleh sebab itu, pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dalam suatu negara tersebut.
Bentuk Negara Pada Zaman Pertengahan
Pada zaman pertengahan bentuk negaranya adalah Republik dan Kerajaan. Seorang ahli bernama Duguit mengemukakan pendapatnya bahwa negara Republik dengan Kerajaan memiliki perbedaan. Jika cara pengangkatan kepala negaranya ditunjuk oleh keturunannya maka disebut Monarkhi. Namun, apabila kepala negaranya terpilih maka disebut Republik. Berbeda dengan pendapat ahli lain yaitu Machiavelli yang mengemukakan bahwa negara Kerajaan dalam pembentukannya dipilih berdasarkan kemauan seseorang atau orang tertentu, sedangkan negara berbentuk Republik dipilih berdasarkan atas kemauan negara yang diatur oleh hukum dan keinginan dari banyak orang.
Bentuk Negara Pada Zaman Modern-Sekarang
ada zaman modern seperti sekarang bentuk negaranya adalah Kesatuan dan Serikat. 1) Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintahan yang berpusat pada kekuasan dengan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi lagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu Sentral dan Otonomi. 2) Negara Serikat Negara serikat atau Federasi adalah suatu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada awalnya, negara-negara bagian ini merupakan suatu negara yang berdaulat, merdeka, dan berdiri sendiri. Sistem pada negara ini dapat melepaskan sebagian dari kekuasaannya dengan menyerahkannya kepada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian tersebut kepada negara serikat biasa disebut dengan istilah limitatif.
Tujuan Negara
Sementara itu, tujuan negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan di mana rakyat bisa mencapai berbagai keinginan mereka secara maksimal.
Step 3
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin
Step 2
Tujuan juga menjadi panduan bagi negara dalam mengatur kehidupan rakyatnya. Secara umum, tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan ini dapat disederhanakan menjadi dua hal pokok, yakni keamanan dan keselamatan, serta kesejahteraan dan kemakmuran.
Step 1
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia yang pertama adalah perlindungan. Tujuan ini terdapat di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat. Tujuan tersebut berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Berdasarkan tujuan tersebut, berarti seluruh komponen di Indonesia harus dilindungi. Mulai dari rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan.
Tujuan Negara berdasarkan UUD 1945
Memajukan kesejahteraan umum
Tujuan negara Indonesia yang kedua adalah berkaitan dengan kesejahteraan. Tujuan negara Indonesia ini tercantum di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia keempat. Tujuan tersebut berbunyi “untuk memajukan kesejahteraan umum”.Parameter dari kesejahteraan di negara Indonesia terdapat tiga unsur. Serta merupakan sebuah syarat yang subjektif dan paling minimal. Ketika ketiga unsur tersebut dapat dipenuhi, maka warga negara Indonesia dapat terbilang sejahtera.
Tujuan Negara berdasarkan UUD 1945
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tujuan negara Indonesia yang ketiga adalah berkaitan dengan pencerdasan. Tujuan negara Indonesia ini tercantum di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia keempat. Tujuan tersebut berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan negara Indonesia dalam hal pencerdasan ini adalah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan. Negara Indonesia harus memastikan, bahwa seluruh warga negaranya memiliki kesempatan dalam mengenyam pendidikan yang layak. Tidak hanya layak, pendidikan yang diberikan kepada warga negara juga harus berkualitas.
Tujuan Negara berdasarkan UUD 1945
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan negara Indonesia yang ketiga adalah berkaitan dengan pencerdasan. Tujuan negara Indonesia ini tercantum di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia keempat. Tujuan tersebut berbunyi “dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Berdasarkan tujuan negara Indonesia ini, terdapat sebuah kata yang penting. Kata tersebut adalah perdamaian. Tidak hanya negara Indonesia saja yang menginginkan sebuah perdamaian.
Tujuan Negara berdasarkan UUD 1945
Thanks!