PANCASILA KELOMPOK 2
Frino Reyza Rahmadhani
Created on September 15, 2022
PRESENTASI
Over 30 million people create interactive content in Genially.
Check out what others have designed:
SANTIAGOVR_EN
Presentation
WWII TIMELINE WITH REVIEW
Presentation
BLENDED LEARNING
Presentation
TAKING A DEEPER DIVE
Presentation
WWII JUNE NEWSPAPER
Presentation
AUSSTELLUNG STORYTELLING
Presentation
HISTORY OF THE EARTH
Presentation
Transcript
Dhimas Maulana Adhyaksa (223141514111028)
Aisyah Fadilla Marta (223141514111128)
Rosjiana Sukma Sari (223141514111044)
Putri Ayu Oktakul Marofah (223141514111075)
Frino Reyza Rahmadhani (23141514111017)
Nama ANGGOTA KELOMPOK
great
Presentation
Start!
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Panca artinya lima dan sila artinya dasar. Jadi Pancasila adalah lima dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Simbol gambar bintang berwarna kuning yang bersudut lima dengan latar belakang warna hitam terletak di bagian tengah perisai dijadikan sebagai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
PANCASILA
Luas wilayah Indonesia adalah 1.904.569 km persegi dengan 1.811.570 km persegi daratan. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari lebih 13.000 pulau besar dan kecil. Hal ini yang membuat Indonesia memiliki bermacam-macam suku , agama, budaya, adat, dan sebagainya. Indonesia memiliki sekitar 300 etnik atau suku bangsa. Indonesia memasuki urutan negara yang memiliki masyarakat terpadat, yakni sekitar mencapai 273.879.750 jiwa Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merilis data kependudukan semester II tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021
Peta Indonesia
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PROKLAMASI
01
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
PROKLAMASI
+ ifo
Ketika memperhatikan apa saja fungsi serta peranan dari pancasila bagi bangsa Indonesia maka Pancasila adalah jiwa dari bangsa Indonesia, Selain itu Pancasila juga menjadi asas kerohanian serta dasar dari filsafat negara. Pancasila juga menjadi unsur penentu dari berlakunya tata tertib hukum yang ada di negara Indonesia. Sedangkan untuk proklamasi sendiri adalah titik dari perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai tekad untuk memperoleh kemerdekaan, yang mana tekad tersebut disemangati dengan adanya jiwa Pancasila. Pancasila sendiri menjadi sumber dari segala sumber hukum, kemudian kesadaran akan cita-cita akan kemerdekaan sehingga hubungan Pancasila dengan proklamasi sangat berkaitan dengan erat. Pancasila adalah pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila, yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan. Keterkaitan antara Proklamasi dengan Pancasila : 1. Pancasila adalah Dasar dalam Pembuatan Proklamasi, 2. Menjadi Dasar Perjuangan dari Bangsa Indonesia, 3. Melawan Tindakan Para Penjajah yang Melecehkan Bangsa Indonesia.
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
02
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945 ini.
UUD 1945
Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila. 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila : 1. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila) Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan. 2. Keadilan sosial (penjabaran sila ke-5 Pancasila) Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 3. Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke-4 Pancasila) Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. 4. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila) Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Sementara itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat.
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma : 1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi. Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya. Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia. Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.
PENJABARAN PANCASILA DALAM PASAL-PASAL UUD 1945
03
Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Penjabaran Pancasila
PEMBUKAAN UUD 1945 MENGANDUNG POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MELIPUTI SUASANA KEBATINAN, CITA-CITA HUKUM DAN CITA-CITA MORAL BANGSA INDONESIA. POKOK-POKOK PIKIRAN TERSEBUT MENGANDUNG NILAI-NILAI YANG DIJUNJUNG TINGGI OLEH BANGSA INDONESIA KARENA BERSUMBER DARI PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA. YAITU PANCASILA, POKOK-POKOK PIKIRAN YANG BERSUMBER DARI PANCASILA ITULAH YANG DIJABARKAN KE DALAM MELALUI PASAL-PASAL UUD 1945. PEMBUKAAN MENGANDUNG EMPAT POKOK PIKIRAN YANG DICIPTAKAN DAN DIJELASKAN DALAM PASAL-PASAL KEEMPAT POKOK PIKIRAN TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT: • PERSATUAN • KEADILAN SOSIAL • KEDAULATAN RAKYAT • KETUHANAN YANG MAHA ESA
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN KELEMBAGAAN NEGARA: • PASAL 1 AYAT (3) • PASAL 3 AYAT (1) • AYAT (2) • AYAT (3) HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN PENDUDUKNYA • PASAL 26 AYAT 2 • PASAL 27 AYAT 3 • PASAL 29 AYAT 2 • PASAL 31 AYAT 2 • PASAL 33 AYAT 1 • PASAL 34 AYAT 2
KEBIJAKAN NEGARA PENJABARAN KEEMPAT POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN KEDALAM PASAL-PASAL UUD 1945 MENCAKUP EMPAT ASPEK KEHIDUPAN BERNEGARA YAITU POLITIK, EKONOMI, SOS-BUD DAN PERTAHANAN KEAMANAN YANG DISINGKAT MENJADI POLEKSOSBUDHANKAM • ASPEK POLITIK DITUANGKAN DALAM PASAL 26,PASAL 27(1), DAN PASAL 28 • ASPEK EKONOMI DALAM PASAL 27 (2), PASAL 33, PASAL 34 • ASPEK SOS-BUD DALAM PASAL 29, PASAL 31 DAN PASAL 32 • ASPEK PERTAHANAN KEAMANAN DALAM PASAL 27 (3) DAN PASAL 30 KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG POLITIK : • PASAL 26 AYAT 1 • PASAL 26 AYAT 2 • PASAL 27 AYAT 1 • PASAL 28
KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG EKONOMI : • PASAL 27 (2) • PASAL 33 (1) • PASAL 33 (4) • PASAL 34 (4) KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG AGAMA DAN SOSIAL BUDAYA : • PASAL 29 (1) • PASAL 29 (2) • PASAL 31 (1) • PASAL 31 (2) • PASAL 32 (1) • PASAL 32 (2)
KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL : • PASAL 27 (3) • PASAL 30 (1) • PASAL 30 (2) • PASAL 30 (3) • PASAL 30 (4) • PASAL 30 (5)
Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam
04
Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan Negara. Kuatnya fundamen Negara akan menguatkan berdirinya Negara itu.
Implementasi Pancasila
1. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28[2]. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila[3]. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Republik Indonesia.pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subyek pendukung pancasila, bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan,berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia.
2. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG EKONOMI Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34[5]. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masingmasing merupakan pancaran dari sila ke 4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan kehidupan ekonomi nasional.pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan.3. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal , 29, pasal 31, dan pasal 32[6]. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, dan persatuan yang massing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga Pancasila pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
STUDI KASUS
05
Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan Negara. Kuatnya fundamen Negara akan menguatkan berdirinya Negara itu.
Studi Kasus
Contoh Lain Studi Kasus
Contoh kasus : Kasus hilangnya Angelina di bali terkuak setelah nyaris sebulan. Bocah 8 tahun yang disangka hilang saat bermain di depan rumah. Namun ternyata ditemukan terkubur di kediamannya di jl sedap malam,sanur,Denpasar,bali.jenazah Angelina ditemukan polisi terkubur di dekat kandang ayam belakang rumahnya pada tanggal 10 juni 2015.polisi menemukan jenazahnya karena mencium aroma yang tidak sedap dari gunduka tanah dekat kandang ayam belakang rumahnya. Analisis kasus Masalah dalam kasus ini adalah pelanggaran hak asasi manusia.hal ini melanggar Pancasila sebagai dasar negara di sila ke 2 ‘’kemanusiaan yang adil dan beradab’’ dan UU No. 39 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi ‘’setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang dengan layak’’ oleh karena itu setiap orang berkewajiban menghormati HAM. Pada kasus angeline para tersangka melakukan pelanggaran HAM sehingga nyawa angeline tidak bisa tertolong.
Usaha untuk mencegah dan menyelesaikan kasus tersebut 1. Semua hal hak asasi itu pada intinya menjadi tanggung jawab negara. Terutama pemerintah. Untuk melindungi,memajukan,menegakaan,dan memenuhinya seperti pada pasal 28 j ayat (1), 2. Memberika perhatian lebih untuk anak,masyarakat, dan khususnya lingkungan sekolah, 3. Memberika hukuman yang setimpal kepada tersangka sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan.
Thanks!