Full screen

Share

Show pages

start
kasus
nenek minah
Want to create interactive content? It’s easy in Genially!

Over 30 million people create interactive content in Genially

Check out what others have designed:

Transcript

PRESENTING BY :ADINDA ZAHRAH ABSEN 02 XII IPA 1

start

kasus

nenek minah

NENEK MINAH

HUKUM INI TAJAM KEBAWAH, TAPI TUMPUL PADA KORUPTOR

i. kronologi singkat

Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

BUAH KAKAO

Memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan.

II. Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang/sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

III. Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar

iv. Sanksi yang Diterima

Dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Penegakan hukum ini terlihat jika berhadapan dengan orang lemah , yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya, hukum bisa menjadi sangat tajam. Kasus nenek minah tidak relevan sampai pada narah pengadilan. Bagi masyarakat miskin, dibawa ke kantor polisi saja mereka sudah ketakutan dan bisa menimbulkan efek jera.

v. Analisis terkait Sanksi yang Diterima

NENEK MINAH

VI.SUMBER

https://news.detik.com/berita/d-1775253/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia

BY : ADINDA ZAHRAH

tERIMA KASIH

Next page

genially options